Hukum Islam dan Sumbernya

HUKUM ISLAM DAN SUMBERNYA .

            Hukum berasal dari bahasa Arab yang secara etimologi berarti “memutuskan”, “menetapkan”, dan “menyelesaikan”. Sedangkan pengertian hukum menurut istilah sederhana adalah seperangkat aturan tentang tingkah laku manusia yang diakui sekelompok masyarakat, disusun oleh orang-orang yang diberi wewenang oleh masyarakat itu; berlaku dan mengikat untuk seluruh anggotanya.
Bila pengertian hukum tersebut dihubungkan dengan Islam atau syara maka “Hukum Islam” berarti seperangkat aturan berdasarkan wahyu Allah dan Sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini mengikat untuk semua yang beragama Islam. dari pengertian ini mengandung arti bahwa hukum Islam mengatur tindak lahir manusia yang dikenakan hukum. Peraturan tersebut berlaku dan mempunyai kekuatan terhadap orang-orang yang meyakini kebenaran wahyu dan Sunnah Rasul itu, yaitu umat Islam.
Jadi, yang dimaksud Sumber Hukum Islam adalah al Quran dan Sunnah Rasul yang merupakan seperangkat aturan tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini mengikat untuk semua yang beragama Islam.
Macam-macam sumber hukum islam :
Menurut para ulama hukum islam dibedakan menjadi 3 macam ,yaitu :
·         Al-Qur’an
·         Sunnah
·         Al – rayu (akal)
1.Hukum yang Terkandung dalam Al Qur`an
Secara garis besar hukum yang terkandung dalam al Qur`an dapat dibagi 3 macam :
Pertama, hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah Swt mengenai apa yang harus diyakini dan harus dihindari sehubungan dengan keyakinannya ( hukum diyah ) yang dikaji dalam “ilmu tauhid” atau “ ushuluddin”. i`tiqa
Kedua, hukum yang mengatur pergaulan manusia( hukum khuluqiyah ) yang kemudian dikembangkan dalam ilmu akhlak.
Ketiga, hukum yang menyangkut tindak tanduk manusia dan tingkah laku lahirnya dalam hubungan dengan Allah Swt, dan dalam hubungannya dengan sesama manusia, dan dalam bentuk apa-apa yang harus dilakukan atau dijauhi ( hukum amaliyah ) yang dikembangkan dalam hukum syari`ah.
Hukum amaliyah tersebut secara garis besar dibagi dua :
1. Hukum ibadah dalam arti khusus, hukum yang mengatur tingkah laku dan perbuatan lahiriah
manusia dalam hubungannya dengan Allah Swt,seperti; shalat, puasa zakat, dan haji.
2. Hukum muamalah dalam arti umum, yaitu hukum yang mengatur tingkah laku lahiriah manu-
sia dalam hubungannya dengan sesama dan alam sekitar, seperti; jual beli, perkawinan,pembu-
nuhan, dan lain-lain.
Dilihat dari segi pemberlakuannya, hukum muamalah terdiri dari beberapa macam, yaitu:
a. Hukum muamalah dalam arti khusus, yaitu hukum yang mengatur hubungan sesama manusia yang menyangkut kebutuhan harta bagi keperluan hidup. Contoh : jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, dan sebagainya.
b. Hukum munakahat, yaitu hukum yang mengatur hubungan sesama manusia yang menyangkut kebutuhan akan penyaluran nafsu sahwat secara sah dan yang berkaitan dengan itu. Contoh : nikah, talak, cerai, dan pengasuhan anak yang dilahirkan.
c. Hukum mawarits dan wasiat, yaitu hukum yang mengatur hubungan sesama manusia yang menyangkut kebutuhan perpindahan harta karena adanya kematian.
d. Hukum jinayah atau pidana, yaitu hukum yang mengatur hubungan sesama manusia yang menyangkut kebutuhan usaha pencegahan terjadinya kejahatan; harta, penyaluran sahwat, dan lain-lain serta sanksinya. Contoh; pencurian, pembunuhan, perzinaan dan sebagainya.
e. Hukum murafa`at atau qadha atau hukum acara yaitu hukum yang mengatur hubungan sesama manusia yang menyangkut kebutuhan usaha penyelesaian akibat tindak kejahatan di pengadilan. Contoh; kesaksian, gugatan, dan pembuktian.
f. Hukum dusturiyah atau tata Negara yaitu hukum yang mengatur hubungan sesama manusia yang menyangkut kebutuhan kehidupan bermasyarakat dan bernegara
g. Hukum dualiyah atau hukum hubungan internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan sesama manusia yang menyangkut kebutuhan dengan negara lain dalam keadaan damai maupun perang. Contoh; ekstradisi, perjanjian, tawanan perang dan sebagainya.
2. Kedudukan Sunnah sebagai Sumber Hukum
Jumhur ulama berpendapat bahwa Sunnah berkedudukan sebagai sumber atau dalil kedua setelah al Qur`an dan mempunyai kekuatan untuk ditaati serta mengikat untuk semua umat Islam, alasannya antara lain :
1. Banyak ayat al Qur`an yang menyuruh umat untuk menaati Rasul ( al Nisa`(4): 59
2. Ayat al Qur`an sering menyuruh umat untuk beriman kepada Allah dan Rasul-Nya (al-A`raf :158)
3. Ayat al Qur`an menetapkan bahwa yang dikatakan Nabi seluruhnya adalah berdasarkan wahyu ( al Najm (53) : 3-4 ).
Kekuatan Sunnah sebagai sumber hukum ditentukan oleh kebenaran materi penunjukannya terhadap hukum. Dari segi kebenaran materinya, kekuatan Sunnah mengikuti kebenaran pemberitaannya yang terdiri dari tiga tir, masyhur, dan ahad tingkat, yaitu: mutawa

3. Ra`yu ( Nalar ) sebagai Dalil Hukum
1. Pengertian
Ra`yu artinya melihat. Obyek yang dilihat bisa konkrit maupun abstrak. Yang dimaksud ra`yu dalam pembahasan ini adalah memikirkan, hasil pemikiran atau rasio.
Hukum hasil ra`yu mujtahid kekuatannya bersifat relative ( zhani ). Karena tidak dapat dipastikan oleh mujtahid itu sendiri bahwa itulah sebenarnya hukum Allah, karena Allah tidak pernah menjelaskan demikian.
Penggunaan Ra`yu sebagai Dalil Hukum Fiqh
Bentuk penggunaan ra`yu diklasifikasikan sebagai berikut :
1. Dilihat dari segi orang yang menggunakannya, dibagi dua :
a. Penggunaan ra`yu secara kolektif atau ijtihad jama`i, yaitu hukum yang ditetapkan didasarkan pada hal penalaran yang sama.
b. Penggunaan ra`yu secara perorangan ( ijtihad fardi ), yaitu apa yang dicapaioleh seseorang mujtahid tentang hukum suatu masalah belum tentu sama dengan apa yang dapat dicapai oleh mujtahid lain mengenai masalah yang sama.
Dari dua cara penggunaan ra`yu diatas, yang terkuat dari segi kebenaran atau terhindar dari kesalahan adalah ijtihad jama`i. Cara penggunaan ijtihad jama`i disebut juga ijma`.
2. Dilihat dari segi ada tidaknya dasar rujukan ra`yu itu kepada nash al Qur`an atau Sunnah :
a. Ra`yu yang merujuk pada nash Qur`an dan Sunnah.
b. Ra`yu yang tidak merujuk pada nash Qur`an dan Sunnah
Yang terkuat dari segi pencapaian kebenaran dan terhindar dari kesalahan adalah ra`yu yang merujuk pada nash al Qur`an dan Sunnah. Penggunaan ra`yu ini disebut qiyas.

Pembagian Hukum dalam Islam
Hukum dalam Islam ada lima yaitu:
  1. Wajib, yaitu perintah yang harus dikerjakan. Jika perintah tersebut dipatuhi (dikerjakan), maka yang mebgerjakannya akan mendapat pahala, jika tidak dikerjakan maka ia akan berdosa
  2. Sunah, yaitu anjuran. Jika dikerjakan dapat pahala, jika tidak dikerjakan tidak berdosa
  3. Haram, yaitu larangan keras. Kalau dikerjakan berdosa jika tidak dikerjakan atau ditinggalkan mendapat pahala, sebagaiman dijelaskan oleh nabi Muhammad SAW dalam sebuah haditsnya yang artinya:
    Jauhilah segala yang haram niscaya kamu menjadi orang yang paling beribadah. Relalah dengan pembagian (rezeki) Allah kepadamu niscaya kamu menjadi orang paling kaya. Berperilakulah yang baik kepada tetanggamu niscaya kamu termasuk orang mukmin. Cintailah orang lain pada hal-hal yang kamu cintai bagi dirimu sendiri niscaya kamu tergolong muslim, dan janganlah terlalu banyak tertawa. Sesungguhnya terlalu banyak tertawa itu mematikan hati. (HR. Ahmad dan Tirmidzi)
  4. Makruh, yaitu larangan yang tidak keras. Kalau dilanggar tidak dihukum (tidak berdosa), dan jika ditinggalkan diberi pahala
  5. Mubah, yaitu sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh pula ditinggalkan. Kalau dikerjakan tidak berdosa, begitu juga kalau ditinggalkan.


KESIMPULAN

Sebagai umat islam, kita diwajibkan untuk mengetahui serta memperdalam sumber ajaran agama yang dibawa oleh Rasulullah SAW. Karena sumber ajaran agama islam merupakan merupakan media penuntun agar kita dapat melaksanakan semua perintah Allah dan semua larangan-Nya. Agama islam pun tidak mempersulit kita dalam mempelajari seluk beluk agama islam. Karena terdapat tingkatan sumber ajaran agama islam yang harus kita pedomani.

Semoga apa yang telah saya uraikan panjang lebar di atas bisa bermanfaat untuk kita semua umumnya dan untuk saya sendiri khususnya..bila ada kesalahan mohon untuk dikoreksi,karena itu semata-mata hanya kebodohan diri saya sendiri..dan kebenaran hanya milik Allah SWT..Wallahu A'lam..

@dwieka2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar