HUKUM
ISLAM DAN SUMBERNYA .
Hukum
berasal dari bahasa Arab yang secara etimologi berarti “memutuskan”,
“menetapkan”, dan “menyelesaikan”. Sedangkan pengertian hukum menurut istilah
sederhana adalah seperangkat aturan tentang tingkah laku manusia yang diakui
sekelompok masyarakat, disusun oleh orang-orang yang diberi wewenang oleh
masyarakat itu; berlaku dan mengikat untuk seluruh anggotanya.
Bila pengertian hukum tersebut dihubungkan dengan Islam atau syara maka
“Hukum Islam” berarti seperangkat aturan berdasarkan wahyu Allah dan Sunnah
Rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini mengikat
untuk semua yang beragama Islam. dari pengertian ini mengandung arti bahwa
hukum Islam mengatur tindak lahir manusia yang dikenakan hukum. Peraturan
tersebut berlaku dan mempunyai kekuatan terhadap orang-orang yang meyakini
kebenaran wahyu dan Sunnah Rasul itu, yaitu umat Islam.
Jadi, yang dimaksud Sumber Hukum Islam adalah al Quran dan Sunnah Rasul
yang merupakan seperangkat aturan tentang tingkah laku manusia mukallaf yang
diakui dan diyakini mengikat untuk semua yang beragama Islam.
Macam-macam sumber hukum islam :
Menurut
para ulama hukum islam dibedakan menjadi 3 macam ,yaitu :
·
Al-Qur’an
·
Sunnah
·
Al – rayu (akal)
1.Hukum
yang Terkandung dalam Al Qur`an
Secara
garis besar hukum yang terkandung dalam al Qur`an dapat dibagi 3 macam :
Pertama,
hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah Swt mengenai apa
yang harus diyakini dan harus dihindari sehubungan dengan keyakinannya ( hukum
diyah ) yang dikaji dalam “ilmu tauhid” atau “ ushuluddin”. i`tiqa
Kedua,
hukum yang mengatur pergaulan manusia( hukum khuluqiyah ) yang kemudian
dikembangkan dalam ilmu akhlak.
Ketiga,
hukum yang menyangkut tindak tanduk manusia dan tingkah laku lahirnya
dalam hubungan dengan Allah Swt, dan dalam hubungannya dengan sesama manusia,
dan dalam bentuk apa-apa yang harus dilakukan atau dijauhi ( hukum amaliyah )
yang dikembangkan dalam hukum syari`ah.
Hukum
amaliyah tersebut secara garis besar dibagi dua :
1. Hukum
ibadah dalam arti khusus, hukum yang mengatur tingkah laku dan perbuatan
lahiriah
manusia
dalam hubungannya dengan Allah Swt,seperti; shalat, puasa zakat, dan haji.
2. Hukum muamalah dalam arti umum, yaitu
hukum yang mengatur tingkah laku lahiriah manu-
sia dalam
hubungannya dengan sesama dan alam sekitar, seperti; jual beli,
perkawinan,pembu-
nuhan, dan
lain-lain.
Dilihat dari segi pemberlakuannya, hukum
muamalah terdiri dari beberapa macam, yaitu:
a. Hukum muamalah dalam arti khusus, yaitu
hukum yang mengatur hubungan sesama manusia yang menyangkut kebutuhan harta
bagi keperluan hidup. Contoh : jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, dan
sebagainya.
b. Hukum munakahat, yaitu hukum yang
mengatur hubungan sesama manusia yang menyangkut kebutuhan akan penyaluran
nafsu sahwat secara sah dan yang berkaitan dengan itu. Contoh : nikah, talak,
cerai, dan pengasuhan anak yang dilahirkan.
c. Hukum mawarits dan wasiat, yaitu hukum
yang mengatur hubungan sesama manusia yang menyangkut kebutuhan perpindahan
harta karena adanya kematian.
d. Hukum jinayah atau pidana, yaitu hukum
yang mengatur hubungan sesama manusia yang menyangkut kebutuhan usaha
pencegahan terjadinya kejahatan; harta, penyaluran sahwat, dan lain-lain serta
sanksinya. Contoh; pencurian, pembunuhan, perzinaan dan sebagainya.
e. Hukum murafa`at atau qadha atau hukum acara
yaitu hukum yang mengatur hubungan sesama manusia yang menyangkut kebutuhan
usaha penyelesaian akibat tindak kejahatan di pengadilan. Contoh; kesaksian,
gugatan, dan pembuktian.
f. Hukum dusturiyah atau tata Negara yaitu
hukum yang mengatur hubungan sesama manusia yang menyangkut kebutuhan kehidupan
bermasyarakat dan bernegara
g. Hukum dualiyah atau hukum hubungan
internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan sesama manusia yang
menyangkut kebutuhan dengan negara lain dalam keadaan damai maupun perang.
Contoh; ekstradisi, perjanjian, tawanan perang dan sebagainya.
2.
Kedudukan Sunnah sebagai Sumber Hukum
Jumhur
ulama berpendapat bahwa Sunnah berkedudukan sebagai sumber atau dalil kedua
setelah al Qur`an dan mempunyai kekuatan untuk ditaati serta mengikat untuk
semua umat Islam, alasannya antara lain :
1. Banyak ayat al
Qur`an yang menyuruh umat untuk menaati Rasul ( al Nisa`(4): 59
2. Ayat al Qur`an
sering menyuruh umat untuk beriman kepada Allah dan Rasul-Nya (al-A`raf :158)
3. Ayat al Qur`an
menetapkan bahwa yang dikatakan Nabi seluruhnya adalah berdasarkan wahyu ( al
Najm (53) : 3-4 ).
Kekuatan
Sunnah sebagai sumber hukum ditentukan oleh kebenaran materi penunjukannya
terhadap hukum. Dari segi kebenaran materinya, kekuatan Sunnah mengikuti
kebenaran pemberitaannya yang terdiri dari tiga tir, masyhur, dan ahad tingkat,
yaitu: mutawa
3.
Ra`yu ( Nalar ) sebagai Dalil Hukum
1.
Pengertian
Ra`yu
artinya melihat. Obyek yang dilihat bisa konkrit maupun abstrak. Yang dimaksud
ra`yu dalam pembahasan ini adalah memikirkan, hasil pemikiran atau rasio.
Hukum hasil
ra`yu mujtahid kekuatannya bersifat relative ( zhani ). Karena tidak dapat
dipastikan oleh mujtahid itu sendiri bahwa itulah sebenarnya hukum Allah,
karena Allah tidak pernah menjelaskan demikian.
Penggunaan
Ra`yu sebagai Dalil Hukum Fiqh
Bentuk
penggunaan ra`yu diklasifikasikan sebagai berikut :
1. Dilihat
dari segi orang yang menggunakannya, dibagi dua :
a. Penggunaan ra`yu
secara kolektif atau ijtihad jama`i, yaitu hukum yang ditetapkan
didasarkan pada hal penalaran yang sama.
b. Penggunaan ra`yu
secara perorangan ( ijtihad fardi ), yaitu apa yang dicapaioleh seseorang
mujtahid tentang hukum suatu masalah belum tentu sama dengan apa yang dapat
dicapai oleh mujtahid lain mengenai masalah yang sama.
Dari dua cara
penggunaan ra`yu diatas, yang terkuat dari segi kebenaran atau terhindar dari
kesalahan adalah ijtihad jama`i. Cara penggunaan ijtihad jama`i
disebut juga ijma`.
2. Dilihat
dari segi ada tidaknya dasar rujukan ra`yu itu kepada nash al Qur`an atau
Sunnah :
a. Ra`yu yang merujuk pada nash Qur`an
dan Sunnah.
b. Ra`yu yang tidak merujuk pada nash
Qur`an dan Sunnah
Yang
terkuat dari segi pencapaian kebenaran dan terhindar dari kesalahan adalah
ra`yu yang merujuk pada nash al Qur`an dan Sunnah. Penggunaan ra`yu ini disebut
qiyas.
Pembagian
Hukum dalam Islam
Hukum
dalam Islam ada lima yaitu:
- Wajib,
yaitu perintah yang harus dikerjakan. Jika perintah tersebut dipatuhi
(dikerjakan), maka yang mebgerjakannya akan mendapat pahala, jika tidak
dikerjakan maka ia akan berdosa
- Sunah,
yaitu anjuran. Jika dikerjakan dapat pahala, jika tidak dikerjakan tidak
berdosa
- Haram,
yaitu larangan keras. Kalau dikerjakan berdosa jika tidak dikerjakan atau
ditinggalkan mendapat pahala, sebagaiman dijelaskan oleh nabi Muhammad SAW
dalam sebuah haditsnya yang artinya:
Jauhilah segala yang haram niscaya kamu menjadi orang yang paling beribadah. Relalah dengan pembagian (rezeki) Allah kepadamu niscaya kamu menjadi orang paling kaya. Berperilakulah yang baik kepada tetanggamu niscaya kamu termasuk orang mukmin. Cintailah orang lain pada hal-hal yang kamu cintai bagi dirimu sendiri niscaya kamu tergolong muslim, dan janganlah terlalu banyak tertawa. Sesungguhnya terlalu banyak tertawa itu mematikan hati. (HR. Ahmad dan Tirmidzi) - Makruh,
yaitu larangan yang tidak keras. Kalau dilanggar tidak dihukum (tidak
berdosa), dan jika ditinggalkan diberi pahala
- Mubah,
yaitu sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh pula ditinggalkan. Kalau
dikerjakan tidak berdosa, begitu juga kalau ditinggalkan.
KESIMPULAN
Sebagai umat islam, kita diwajibkan untuk mengetahui serta memperdalam sumber ajaran agama yang dibawa oleh Rasulullah SAW. Karena sumber ajaran agama islam merupakan merupakan media penuntun agar kita dapat melaksanakan semua perintah Allah dan semua larangan-Nya. Agama islam pun tidak mempersulit kita dalam mempelajari seluk beluk agama islam. Karena terdapat tingkatan sumber ajaran agama islam yang harus kita pedomani.
Semoga apa yang telah saya uraikan panjang lebar di atas bisa bermanfaat untuk kita semua umumnya dan untuk saya sendiri khususnya..bila ada kesalahan mohon untuk dikoreksi,karena itu semata-mata hanya kebodohan diri saya sendiri..dan kebenaran hanya milik Allah SWT..Wallahu A'lam..
Sebagai umat islam, kita diwajibkan untuk mengetahui serta memperdalam sumber ajaran agama yang dibawa oleh Rasulullah SAW. Karena sumber ajaran agama islam merupakan merupakan media penuntun agar kita dapat melaksanakan semua perintah Allah dan semua larangan-Nya. Agama islam pun tidak mempersulit kita dalam mempelajari seluk beluk agama islam. Karena terdapat tingkatan sumber ajaran agama islam yang harus kita pedomani.
Semoga apa yang telah saya uraikan panjang lebar di atas bisa bermanfaat untuk kita semua umumnya dan untuk saya sendiri khususnya..bila ada kesalahan mohon untuk dikoreksi,karena itu semata-mata hanya kebodohan diri saya sendiri..dan kebenaran hanya milik Allah SWT..Wallahu A'lam..
@dwieka2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar